Kurangnya Konsolidasi antara Pemerintah dengan Masyarakat dalam Pembentukan RUU Cipta Kerja

Published by admin on

Oleh : Dian Suprapto, peneliti Bidang Hukum Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan

Di tengah pandemi Covid-19 dengan kasus yang kian terus meningkat dan banyak memakan korban, Indonesia masih harus menghadapi berbagai permasalahan yang memberatkan lainya seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu aksi demo yang digencarkan masyarakat maupun mahasiswa, mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan RUU Cipta Kerja ini untuk segera dibatalkan karena draf RUU Cipta Kerja yang telah dirilis banyak mengandung pro dan kontra.

Setelah melalui proses panjang dan berbagai pembahasan di tingkat pemerintah, RUU  Cipta Kerja telah diserahkan ke DPR yang mana Presiden Jokowi telah menargetkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dapat selesai kurang dari 100 hari kerja. RUU Cipta Kerja yang rencananya akan disahkan pada tanggal 16 Juli 2020 ini menjadi salah satu penyebab mengapa para buruh dan mahasiswa menggelar aksi demo di depan gedung DPR, mereka menyerukan penolakan RUU Cipta Kerja yang dinilai kurang dalam menampung berbagai aspirasi masyarakat dan dirasa hanya berpihak pada kepentingan tertentu saja.

Jika melihat kedalam draft pembentukan RUU Cipta Kerja, terdapat pasal-pasal yang sebetulnya dapat menjadi ancaman di kalangan pekerja dan buruh yang menilai RUU Cipta Kerja hanya mengutamakan investasi saja dan semakin melemahkan kedudukan mereka. Seperti aturan kerja yang eksploitatif (Pasal 78) dimana para pekerja harus menambah waktu bekerja lembur mereka dari biasanya, outsourcing yang meluas dimana perusahaan akan dengan mudah untuk memutus hubungan kerja (Pasal 89 ayat 20), hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten yang mana hanya mengatur upah minimum provinsi saja sehingga tidak berlaku untuk industri kecil, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pun dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja digantikan dengan sanksi administratif yaitu denda, kemudian dihapusnya batasan pekerja kontrak yang dapat menyebabkan seseorang hanya bisa bekerja dengan status kontrak seumur hidup, uang penghargaan atau pesangon yang dipotong sehingga mengalami penyusutan, dan terkhir pekerja yang di PHK tidak dapat menggugat perusahaan yang mana pekerja tidak dapat mengajukan banding atas PHKnya tersebut.

Jika melihat tujuan dibentuknya Omnibus Law yaitu untuk menyempurnakan isi Undang-Undang melalui penyederhanaan, harmonisasi, dan standarisasi. Yang mana dalam Omnibus Law ini mencakup RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Pemberdayaan UMKM. Namun jika dilihat lebih lanjut dalam RUU Cipta Kerja sendiri bertujuan  merevisi dan menyederhanakan 74 UU dari 4 sektor diantaranya peningkatan ekosistem investasi dan usaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan pemberdayaan perlindungan UMKM serta koperasi, peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. Maka jelas bahwa pembentukan RUU Cipta Kerja memiliki prospek yang pasti untuk terwujudnya kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Namun ditengah tujuan mulia pemerintah dalam membentuk RUU Cipta Kerja tersebut, maka akan muncul pernyataan mengapa masyarakat masih saja menolak pengesahan RUU Cipta Kerja ini?

Sebelumnya pemerintah harus dapat memenuhi berbagai asas yang ada dalam ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Salah satu asas penting yang harus dipenuhi pemerintah namun pada faktanya tidak diberlakukan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja yaitu penyusunan RUU yang kurang partisipasi melibatkan masyarakat. Tercatat bahwa, 138 anggota Satgas sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha.

Dalam hal ini, pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat baik dari berbagai aspek seperti akademisi, ahli, kelompok masyarakat, orang yang berkompeten, dan terutamanya yaitu pekerja ataupun buruh karena pembentukan RUU Cipta Kerja ini seharusnya dapat menampung aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat terutama bagi yang terdampak seperti para pekerja dan buruh. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja karena partisipasi publik atau masyarakat dalam penyusunannya merupakan hak masyarakat yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara jelas mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pentingnya partisipasi masyarakat yang mana partisipasi masyarakat dapat menunjukan tingkat dukungannya terhadap kebijakan publik. Sesuai dengan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai partisipasi masyarakat yang mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar lokakarya dan atau diskusi.

Menimbang dari peraturan tersebut, seharusnya pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk melakukan desiminasi yang mana tujuan dari desiminasi ini yaitu untuk mencari masukan dalam tahap awal dibuatnya suatu Racanangan Pembentukan Undang-undang. Tidak hanya melibatkan masyarakat hanya sebagai pelengkap saja, melainkan melibatkan masyaraat dalam proses pembahasan hingga pembentukannya. Dengan adanya partisipasi dari masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain yang telah disebutkan diatas, proses pembentukan RUU Cipta Kerja juga telah melanggar asas keterbukaan karena dilakukan secara tidak transparan dan minimnya aspirasi yang berasal dari masyarakat. Pasal 5 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baik harus memenuhi unsur keterbukaan. Sedangkan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja dirasa pemerintah kurang dalam memberikan informasi keterbukaan kepada masyarakat dan masih terdapat banyak hal yang terkesan ditutupi oleh pemerintah.

Tentunya dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini masih belum memenuhi syarat dibentuknya Peraturan Perundang-Undangan dengan faktor pentingnya yang ditinggalkan yaitu asas keterbukaan dan adanya partisipasi masyarakat. Jika dalam proses pembentukannya saja belum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka tidak seharusnya RUU Cipta Kerja tersebut dapat disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Pemerintah seharusnya dapat mengkaji ulang berbagai faktor yang belum terpenuhi dengan membahas ulang pembentukanya hingga akhir pengesahan dengan asas keterbukaan dan juga partisipasi dari masyarakat. Untuk dapat menciptakan kebijakan publik yang dapat diterima oleh masyarakatnya maka pemerintah dalam hal pembentukan peraturan perundang – undangan selanjutnya harus bisa lebih optimal agar segala kepentingan umum dapat diakomodasi.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4