Membangkitkan Kembali Eskpor Kerapu

Published by admin on

Oleh: Isa Sabriana, Peneliti di Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) dan Mahasiswa Universitas Hasanuddin

Meski masih seumur jagung selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tergolong berani dalam menunjukkan keseriusannya untuk membangkitkan kembali perekonomian dari sektor perikanan.

Berbagai gebrakan Menteri Edhy lakukan untuk menyelamatkan dan menghidupkan kembali roda perekonomian pada sektor perikanan ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengkajian ulang beberapa kebijakan yang dianggap lebih merugikan dibandingkan memberi manfaat dengan juga mempertimbangkan hak dan kepentingan para nelayan yang belum terwujud.

Satu di antara beberapa kebijakan yakni menghidupkan kembali ekspor Kerapu yang sempat terbengkalai.

Berbagai tanggapan dan kritik bermunculan terhadap kebijakan KKP terbaru, yang dianggap kurang efektif. Tetapi, penulis akan mengkaji sejumlah faktor dibalik keinginan merevisi kebijakan tersebut.

Defisit Negara

Ketika diberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 32/2016 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup, telah berhasil membuat stakeholder kalang-kabut dalam menyikapinya.

Kebijakan itu memberikan dampak negatif bagi para pembudidaya kerapu, juga berimplikasi terhadap defisit yang dialami negara.

Kebijakan ini dianggap mematikan sekitar 80 persen usaha budidaya kerapu. Keadaan yang menyulitkan terkait perizinan kapal pengangkut ikan hidup lokal, akhirnya justru didominasi oleh kapal asing yang berhasil memperoleh izin.

Akibatnya, sebagian besar pasar kerapu Indonesia diambil alih oleh asing. Situasi ini mendapat respons yang tanggap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Edhy telah membaca situasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi menyangkut keberlangsungan sektor perikanan khususnya ekspor kerapu. Edhy Prabowo mengambil langkah tegas dan tepat dengan memutuskan untuk merevisi kebijakan yang merugikan tersebut.

Merevisi Kebijakan

etelah Menteri Edhy Prabowo dengan tegas memutuskan untuk merevisi kebijakan yang merugikan tersebut. Penulis mencoba mengkaji beberapa situasi menguntungkan yang akan tercipta setelah pencabutan kebijakan tersebut. Pertama, dengan dicabutnya kebijakan larangan pengangkutan ikan hidup, membuat para nelayan kembali bergairah untuk berkerja. Disisi lain, telah menumbuhkan keinginan budidaya kerapu kembali, disamping juga KKP menunjukan keinginannya untuk memberdayakan masyarakat sekitar Pesisir serta terbukanya kesempatan lapangan pekerjaan baru.

Lebih lanjut, kini kapal-kapal pengangkut ikan hidup lokal diizinkan pula membeli langsung kerapu pada para pembudidaya ataupun nelayan. Perputaran keuntungan yang bisa didapatkan oleh para nelayan dan para pengangkut ikan hidup lokal tersebut. Semestinya, memang kebijakan harus dapat bersanding dengan masyarakat, yang dimaksud adalah nelayan atau pembudidaya serta para pengangkut ikan hidup.

Kedua, dari sisi lingkungan. Penting pula bagi Indonesia menjaga kelestarian komoditas perikanannya agar tetap aman berada di wilayah perairan Indonesia.

Dengan pemanfaatan yang tepat dan terkendali seperti melakukan penangkapan kerapu dan budidaya oleh para nelayan, ini menjadi faktor kunci dari pelestarian lingkungan laut.

Sehingga, pendampingan oleh Menteri KPP berupa pengendalian dan strategi pemanfaatan berkelanjutan bagi para nelayan merupakan langkah yang tepat pula dalam menjaga keseimbangan lingkungan perikanan. Diharapkan pula kerjasama dari para nelayan dengan tidak secara bebas tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).

Aturan yang diterapkan adalah penerapan batasan ukuran penangkapan ikan dengan berat minimal 500 gram dan panjang karapas ranjungan minimal 10 sentimeter. Aturan-aturan ini diterapkan agar penangkapan ikan tidak menyebabkan kerusakan ekosistem alami.

Ketiga, dari segi ekonomi berkelanjutan. Ketika kebijakan larangan kapal pengangkutan ikan hidup diberlakukan, berimbas pada investor yang menjadi skeptis untuk melakukan investasi lagi di bidang budidaya perikanan khususnya kerapu. Melihat situasi dari para investor, mereka mengkhwatirkan potensi munculnya regulasi-regulasi lain yang dapat merugikan. Dengan pencabutan kebijakan tersebut, saat ini minat berinvestasi di sektor perikanan tumbuh kembali.

Peluang Devisa Negara

Penulis melihat pada neraca ekspor kerapu bahwa adanya peluang devisa negara mengalami surplus berkisar puluhan juta dolar pertahunnya. Berbeda, jika masih diterapkannya pelarangan pengangkutan ikan hidup, terutama kerapu, justru merugikan para pembudidaya.

Harga ikan kerapu menjadi anjlok, karena dijual dalam keadaan mati. Berbeda, jika dijual secara hidup, harga komoditas kerapu bernilai tinggi.

Hemat penulis, Menteri Edhy Prabowo telah menyelamatkan roda perekonomian perikanan yang sempat mengalami defisit.

Bahkan sekarang ini, kerapu termasuk komoditas yang harganya semakin tinggi dengan demand yang tinggi pula di pasar Jepang, Hongkong, China, hingga Taiwan.

Setelah dilakukan pengambilan keputusan yang cerdas dan tepat, dengan melakukan penarikan atas kebijakan pelarangan pengangkutan ikan hidup dan membuka kembali saluran ekspor kerapu, telah mengantarkan hasil melimpah dari komoditi kerapu.

Indonesia telah berhasil kembali ke jalurnya dengan mengekspor berton-ton kerapu ke beberapa negara, salah satunya Hongkong.

Ini menunjukan adanya prioritas yang jelas oleh Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni dalam rangka mensejahterakan nelayan, pemberdayaan masyarakat Pesisir dan melindungi perekonomian berkelanjutan dari perikanan Indonesia, dengan tetap menjaga lingkungan ekosistem alami laut.

Artikel ini telah dimuat di :

https://makassar.tribunnews.com/2020/08/08/membangkitkan-kembali-ekspor-kerapu

Categories: opini

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4