Indonesia Mensejahterakan Papua, Bukan Menjajah

Published by admin on

Oleh : Samantha Septiani, mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Bina Nusantara

Berbicara mengenai Papua, sebuah daerah di ujung timur nusantara, maka perdebatan akan selalu muncul. Salah satunya adalah terkait kehadiran negara ini di sana sejak 1961 saat Presiden Soekarno mencanangkan Tri Komando Rakyat (Trikora). Indonesia saat itu dianggap melakukan pendudukan ilegal atau invasi terhadap Papua. Pihak-pihak yang tidak senang terhadap titah Bung Karno untuk mengembalikan Papua (Irian Barat saat itu) menuduh bahwa Indonesia menganeksasi Bumi Cendrawasih secara paksa untuk kemudian mendudukinya seperti penjajah kolonial. Menanggapi berbagai tuduhan dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab terkait apakah Indonesia melakukan pendudukan ilegal terhadap Papua, sepertinya hal tersebut perlu diluruskan.

Sebelum mengeluarkan opini demikian, kita harus memahami sisi sejarah, baik sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) maupun pasca Pepera. Sudah jelas bahwa Pepera diakui oleh PBB melalui Resolusi PBB Nomor 2504. Rakyat Papua pun setuju untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, kita dapat menarik kesimpulan dari premis di atas. Secara historis fakta-fakta di atas tidak dapat dibantah lagi, bahwa Indonesia tidak pernah menduduki Papua secara ilegal, apalagi melakukan penjajahan.

Kemudian, jauh sebelum Pepera, tepatnya saat perjuangan melawan penjajah Belanda, banyak orang Papua yang kemudian membantu perjuangan tersebut. Sebut saja para aktivis Papua, seperti Marthin Indey, Silas Papare, Corinus Krey, Wattebossy, dll. Mereka bahkan belajar banyak dari tokoh-tokoh bangsa, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Sugoro dan Syahrir, yang diasingkan ke Boven Digul, termasuk para tahanan politik di Serui, Dr Gerungan “GSJA” Sam Ratulangi, dan L Tobing. Tokoh-tokoh nasionalisme Indonesia yang saat perang kemerdekaan dibuang ke Papua. Perjuangan tokoh-tokoh Papua ini adalah suatu upaya yang didasari oleh sebuah pemahaman bahwa mereka telah dijajah Belanda dan berkepentingan membangun nasionalisme Papua, bersama Indonesia.

Selanjutnya, secara hukum internasional pun Indonesia mendapatkan pengakuan internasional adalah salah satu syarat sebuah negara, selain adanya wilayah, pemerintahan, dan masyarakat. Seluruh dunia mengakui Indonesia sebagai sebuah negara, dengan Papua sebagai salah satu provinsinya. Tidak ada satu negara pun yang tidak mengakui Indonesia dari Sabang sampai Marauke. Sampai detik ini pun kita masih menjadi Anggota PBB, bahkan saat ini dipercaya sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan.

Selain itu, jika Indonesia adalah penjajah, kita tidak akan memberikan Otonomi khusus (Otsus) kepada Papua yang diimplementasikan dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Sesuai UU tersebut pun, kepala daerah harus putra/putri asli Papua. Bantuan dana yang diberikan Indonesia kepada Papua pun lebih besar daripada APBD Papua yang disetorkan kepada pemerintah pusat. Sebanyak 94 Triliun dana Otsus sudah digelontorkan Jakarta kepada Papua sejak 2001. Tahun depan, Otsus Jilid II pun akan kembali diberikan kepada Papua untuk melanjutkan pembangunan di wilayah itu. Sebuah bukti bahwa Jakarta tidak pernah menjajah, justru mensejahterakan.

Papua pun diberikan kesempatan untuk membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), sesuai dengan UU Otsus. Dengan demikian, rakyat Papua memiliki kewenangan besar untuk menentukan bagaimana pengelolaan daerahnya, sesuai dengan semangat UU Otonomi Daerah dan semangat desentralisasi. Jika berkaca pada kebijakan penjajah kolonial, tidak mungkin wilayah jajahan diberikan kewenangan sebesar ini. Pengaturan administrasi pemerintahan akan secara mayoritas dikendalikan oleh negara penjajah. Kondisi yang tidak pernah terjadi di Papua.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut, kesimpulannya hanya satu: “Indonesia bukan penjajah di Papua”. Tidak mungkin penjajah memberikan keuntungan dan kelonggaran yang Indonesia berikan selama ini kepada Papua. Sifat penjajah adalah kolonialis, artinya mereka akan mengeksploitasi wilayah jajahannya demi keuntungannya sendiri. Indonesia yang ada malah memberikan bantuan dana ke Papua, di mana hal itu artinya mensejahterakan, bukan menjajah. Selain itu, pimpinan pemerintahan di daerah jajahan juga pasti dipegang orang-orang asli penjajah itu sendiri. Di Papua, kepala daerah harus putra/putri Papua asli.

Terakhir, penjajah pun tidak akan mungkin mendapat dukungan dari PBB dan dunia internasional, apalagi di era modern seperti ini, di mana hak asasi manusia dan hak untuk menentukan nasib sendiri sudah diakui dan dipraktekkan di seluruh dunia. Jika Indonesia menjajah Papua, tidak mungkin mendapatkan legitimasi dari PBB. Jadi, sekali lagi jika ada yang menuduh bahwa Indonesia adalah penjajah di Papua, bisa jadi mereka hidup di masa lampau yang buta sejarah. Bisa kita luruskan sentimen-sentimen negatif tentang Papua, bahwa Indonesia mensejahterakan, bukan menjajah.

 

Artikel ini telah dimuat di :

Indonesia Mensejahterakan Papua, Bukan Menjajah


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4