Presiden sebagai kuasa tunggal informasi intelijen

Published by admin on

Oleh : Jerry Indrawan, Direktur PSKP dan Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Bulan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang menempatkan Badan Intelijen Negara (BIN) langsung di bawah presiden.

Perpres No. 73 tahun 2020 itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 43 tahun 2015. Dalam aturan lama, BIN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam).

Mendudukkan BIN di bawah Kemenko Polhukam sebenarnya keliru, karena menyebabkan informasi intelijen dari BIN harus melalui birokrasi yang lebih panjang dan kemungkinan bocornya rahasia negara semakin besar.

Perpres baru ini juga sejalan dengan dua undang-undang (UU) yang sudah ada menyangkut intelijen negara, yaitu UU No. 17 tahun 2011 tentang intelijen negara dan UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Intelijen modern

Secara sederhana, kegiatan intelijen dilakukan mendapatkan informasi mengenai pertahanan dan keamanan negara.

Andi Widjayanto, peneliti militer dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa terdapat enam karakter utama yang harus dimiliki oleh sistem intelijen negara.

Sistem tersebut harus tunduk kepada otoritas politik, yaitu presiden; terikat pada prinsip akuntabilitas hukum, politik, serta finansial; dan berkembang sebagai institusi profesional yang bersifat non-partisipan, dan/atau tidak untuk kepentingan pribadi, dan memiliki moralitas dan integritas institusi yang kuat.

Lalu sistem intelijen perlu memiliki etos profesional yang terwujud dalam kode etika intelijen; menjalankan fungsi spesifik; dan memiliki kompetensi-kompetensi utama dan teknis yang spesifik sehingga dapat secara efektif menjadi bagian dari sistem peringatan dini dan pertahanan negara.

Tugas intelijen modern – intelijen yang patuh terhadap pemerintahan sipil – tidak sekadar mencari informasi sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan.

Intelijen modern juga diharuskan mendeteksi dini ketika ada gangguan terhadap keamanan sebuah negara.

Intelijen modern harus mampu mengantisipasi aktor-aktor non-negara yang bisa menghadirkan potensi ancaman serius terhadap negara, seperti teroris atau peretas.

Di era globalisasi dan makin modernnya teknologi, ancaman terhadap keamanan nasional juga makin beragam.

Kondisi ini tentunya menuntut penguatan kelembagaan organisasi intelijen di Indonesia.

Era ini juga mengharuskan para aparat intelijen memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang dan mampu mengendalikannya sebagai penunjang kegiatan intelijen.

Selain itu, para aparat intelijen perlu memiliki perspektif yang holistik dalam memahami gangguan terhadap keamanan sebuah negara – ancaman bisa muncul dari mana saja dan apa saja (non-traditional threats).

Karena itu, penting bagi BIN sebagai pelaksana kegiatan intelijen di negeri ini untuk melaporkan temuannya langsung kepada orang nomor satu, tanpa melalui rentetan birokrasi berlebih.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat (AS), setiap aktivitas intelijen dilaporkan langsung kepada National Security Council (NSC) atau Dewan Keamanan Nasional.

Kepala NSC adalah presiden, sehingga pimpinan tertinggi di negara itu langsung dapat memutuskan langkah yang terbaik untuk melakukan pencegahan atau penindakan.

Lembaga intelijen di sana tunduk kepada presiden sebagai otoritas sipil karena menyadari berbagai ancaman yang muncul.

Ancaman non-konvensional bisa muncul dari sektor sipil mana saja, maka deteksi dininya berada di bawah kuasa sipil.

Intelijen militer berperan besar dalam sejarah AS. Jika intelijen tidak tunduk pada otoritas sipil, ada risiko munculnya pemerintahan militer.

Kuasa tunggal informasi intelijen

Dengan menguat dan meluasnya variabel ancaman, khususnya ancaman non-tradisional, membuat negara perlu menyiapkan kebijakan sekuritisasi yang bersifat multi-sektor.

Sekuritisasi adalah sebuah konsep dalam studi keamanan yang memungkinkan pemegang kebijakan melibatkan aktor militer ke dalam sektor-sektor non-militer terkait munculnya ancaman terhadap negara.

Ancaman yang ada saat ini tidak lagi berupa serangan militer dari negara lain, tetapi bisa berupa hal-hal yang bersifat non-militer, seperti ancaman pangan, narkoba, imigran, terorisme, bencana alam, dan kesehatan (contohnya pandemi).

Kasus campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden di AS pada 2016 adalah contoh serangan non-militer.

Tim dari Universitas Oxford dan perusahaan analisis jejaring sosial Graphika antara lain melaporkan bahwa agen-agen Rusia mengirim pesan-pesan dan informasi-informasi kepada pemilih di AS untuk membingungkan mereka tentang proses pemilu, termasuk informasi menyesatkan perihal bagaimana memberikan suara.

Di tengah spektrum ancaman yang berubah, presiden harus memiliki kuasa penuh terhadap semua informasi strategis yang penting agar republik terus tegak berjalan.

Keamanan dan pertahanan negara tidak boleh hanya dilihat sebagai tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas militer dan kepolisian, berhak mengambil tindakan demi menyelamatkan bangsa ini dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang muncul.

Tindakan ini termasuk membangun sistem deteksi dan cegah dini ancaman non-tradisional yang muncul lewat peningkatan kemampuan intelijen dalam menghadapi sifat, dimensi dan spektrum ancaman.

Saya melihat keputusan Jokowi atas BIN adalah bagian dari respons terhadap situasi nasional, regional, dan internasional yang terjadi saat ini.

BIN memiliki peran memperkuat tata kelola dan koordinasi, serta pertukaran informasi antar-lembaga intelijen, baik militer maupun non-militer, di pusat maupun daerah.

Informasi intelijen harus sampai ke presiden langsung untuk dirumuskan langkah-langkah strategis penanganannya.

Setelah itu, baru presiden menunjuk kementerian atau lembaga. Tumpang-tindih birokrasi haram terjadi karena menyangkut keselamatan rakyat.

Saya memahami arah dari Perpres No. 73 tahun 2020 dalam menempatkan presiden sebagai kuasa tunggal informasi intelijen.

Presiden adalah penerima dan pengguna satu-satunya dari produk-produk BIN yang bersifat rahasia dan strategis.

Maka, BIN yang sekarang berada langsung di bawah presiden harus bertindak dengan cepat, akurat, dan efektif untuk memetakan potensi ancaman aktual dan potensial yang ada.

 

Artikel ini telah dimuat di :

https://theconversation.com/presiden-sebagai-kuasa-tunggal-informasi-intelijen-143997


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4