PSKP Sarankan UMKM Sistem E-Commerce Jadi Pilihan Memulai Bisnis Ditengah Pandemi Covid-19

Published by admin on

Diskusi Webinar Series ke-12 yang diselenggarakan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) dengan tema Peningkatan Sektor UMKM Lokal dengan Sistem E-Commerce.

Dalam diskusi kali ini, PSKP menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu; M. Fajrian Noor, Perwakilan dari Tim LatihID. Sementara itu dari perspektif akademisi diwakili oleh Arif Darmawan, Dosen FE Universitas Lampung. Diskusi ini juga dihadiri oleh Efriza sebagai pemantik diskusi.

Memulai diskusi, Efriza memaparkan sejumlah data terkait UMKM dan E-Commerce di Indonesi. Efiza mengatakan bahwa UMKM dinilai memiliki konstribusi dalam pengembangan ekonomi di suatu negara dimana mampu menyerap 82.9 persen tenaga kerja.

Memulai diskusi, Efriza memaparkan sejumlah data terkait UMKM dan E-Commerce di Indonesi. Efiza mengatakan bahwa UMKM dinilai memiliki konstribusi dalam pengembangan ekonomi di suatu negara dimana mampu menyerap 82.9 persen tenaga kerja.

Dalam diskusi kali ini, narasumber Arif Darmawan, Dosen Universitas Lampung mengatakan bahwa E-Commerece dimasa pandemic ini menuntut masyarakat untuk berubah, begitupula UMKM.

“Usaha mikro di Indonesia jumlah presentasenya sangat besar dibandingkan usaha makro”, ujar Arif.

Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh UMKM.

“Usaha mikro 98% modalnya terbatas sehingga hal ini menjadi masalah klasik usaha mikro di indo dan serta kepemilikan badan hukum yang tidak jelas, masalah pajak, segi legalitas dan keamanan menjadi suatu hal yang mengancam UMKM,” ucap Arif.

Rendahnya kesadaran membayar pajak, kurangnya inovasi untuk mengembangkan usaha, pendapatan dan pendidikan SDM yang belum terlalu tinggi turut berkonstribusi dalam permasalahan terkait UMKM.

“Indonesia menjadi pengguna internet terbanyak di dunia, hampir seluruh masyarakat terkoneksi didalam akses teknologi digital, masyarakat di Indonesia menggunakan hampir 3 jam 26 menit untuk dapat mengakses sosial media. Ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap sosial media namun menjadi pasar yang belum tergarap di Indonesia,” ujar Arif.

Menurut Arif, dari segi kualitas dan kuantitas pengguna internet yang potensial sehingga memicu pertanyaan apakah situasi dan kondisi tersebut mampu dimanfaatkan guna membuat UMKM naik kelas?.

“E-commerce sebagai konsep pertukaran barang/jasa menggunakan teknologi internet, dengan situasi pandemi Covid-19, ruang interaksi secara fisik menjadi terbatas, namun secara virtual semakin besar,” ucap Arif.

Dipaparkan pula oleh Fajrian, Perwakilan dari Tim LatihID dimana sektor E-Commerce terbagi menjadi dua, yaitu Market Place Commercial seperti Shopee, Bukalapak, Lazada dll. Kemudia, Sosial E-Commerce seperti sosial media layaknya Facebook, Instagram, Twitter dll.

“Praktek E-Commerce menerima pembayaran melalui kartu kredit, pembayaran dan penjualan iklan, serta jual beli saham,” ujar Fajrian.

Menurut Fajrian, UMKM biasanya sudah memiliki legalitas dalam menjual barang atau jasa. Fajrian juga memberikan tips dalam memulai UMKM.

“Berani menjual dahulu, coba tawarkan, bagaimana respon pasar baik dari local maupun internasional” ujar Fajrian.

Selain itu, pengitregasian UMKM kedalam sistem E-Commerce memberikan efisiensi biaya dan waktu. Juga dalam menggunakan E-Commerce di UMKM diperlukan pula kecakapan dan skill dalam menggunakan teknologi.

“Terkait produk yang diperjual belikan dalam UMKM, para pengusaha kecil dan menengah perlu siap untuk menghadapi persaingan pasar dimana produk yang diperjualkan seragam.”

“Oleh karena itu, pengusaha dituntut untuk kreatif dan innovatif dalam mengolah dan menyajikan produk mereka agar memiliki daya jual yang berbeda sehingga konsumen lebih tertarik terhadap produk hasil buatan mereka masing masing,” ucap Fajrian.

Sebagai kesimpulan pada webinar kali ini, bahwa UMKM dan E-Commerce menjadi sesuatu yang harus diupayakan diera saat ini terutama dengan kondisi pandemic Covid-19 ini menjadikan kemudahan lalu lintas jual beli UMKM dengan konsumen.

Selain itu, juga memberikan pemasukan pada usaha jasa pengiriman serta pemanfaatan teknologi internet yang lebih produktif.

UMKM juga diupayakan memiliki legalitas secara hukum, terkait pajak sehingga pemerintah memiliki peranan yang jelas dan UMKM terlindungi secara badan hukum.

 

Artikel ini telah dimuat di :

PSKP Sarankan UMKM Sistem E-Commerce Jadi Pilihan Memulai Bisnis Ditengah Pandemi Covid-19


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4