Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah

Published by admin on

Oleh : Jerry Indrawan, Anwar Ilmar, Hermina Simanihuruk

Terdapat dua alternatif bagi pemerintah daerah jika ingin memenuhi kebutuhan barang dan jasa daerahnya, yaitu dengan membuat sendiri atau dengan membeli. Selain mengadakan barang dan jasa tersebut secara mandiri, pemerintah daerah juga bisa mendapatkannya dari sektor swasta. Pilihan yang kedua menjadi pilihan yang sering diambil oleh pemerintah daerah karena berbagai sebab, seperti contohnya pengaturan selisih harga, yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Belum lagi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah untuk memberikan penawaran pengadaan kepada pihak-pihak tertentu. Pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Korupsi jenis ini membuka pintu bagi korupsi jenis-jenis lainnya dan membuat proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah menjadi tidak efisien. Untuk itu, tulisan ini berusaha untuk mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, memetakan persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah, serta memahami pola, arah, dan metode tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korupsi mengakibatkan kerugian pada pemerintah daerah dan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan dan kekayaan di daerah. Penulis melakukan proses studi pustaka dengan mengumpulkan data-data primer melalui bahan-bahan tulisan dalam berbagai bentuk.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, banyak hal yang dirasa perlu diperbaiki agar tercipta sebuah kestabilan nasional yang lebih baik. Setelah masa orde baru telah usai, bangsa kita merasa perlu untuk menghilangkan segala macam “warisan-warisan” Orde Baru yang negatif dan terbukti telah menghancurkan negara kita melalui praktek-praktek ilegalnya. Salah satu yang dianggap perlu diperbaiki adalah pemberantasan korupsi, atau lengkapnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Atas dasar itu, korupsi harus dilenyapkan di
negeri ini. Bagaimana pemecahannya, tentunya harus dimulai dari sistemnya dahulu. Monopoli harus dikikis atau dilenyapkan. Batas-batas kewenangan harus jelas dan akuntabilitas harus ditingkatkan. Hukuman bagi pelakunya juga harus diperberat, serta harus ada insentif pada hasil kerja.

 

Jurnal ini dapat dibaca selengkapnya di :

https://transformative.ub.ac.id/index.php/jtr/article/view/74


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4