Anggota DPR: Revisi Otsus Papua Tidak Bisa Seperti Tambal Sulam

Published by admin on

VIVA –  Revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan jadi tugas DPR pada awal 2021. Sebab, Surat Presiden (Surpres) terkait revisi itu sudah dikirim Presiden Jokowi ke pimpinan DPR.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie menilai revisi otsus akan membantu persoalan rakyat Papua. Namun, ia menekankan revisi harus terarah dengan menyentuh persoalan di Papua.

Jimmy mengaku sampai saat ini belum menerima draf revisi tersebut. Tapi, dari informasi, pembahasan revisi UU Otsus Papua akan dilakukan mulai 10 Januari 2021.

Dia menekankan, persoalan yang dihadapi Papua saat ini bukan keuangan. Tapi, melainkan kewenangan untuk menjawab solusi permasalahan.

“Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? itu yang saya lihat selama ini,” kata Jimmy, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 19 Desember 2020.

Jimmy berjanji akan terus mengawal otsus ini karena menyangkut masa depan rakyat Papua. Menurut dia, dalam persoalan ini memang antara pemerintah dan rakyat Papua perlu duduk bersama.

Ia bilang pelaksanaan otsus di Bumi Cendrawasih sudah berjalan hampir 20 tahun. Namun, selama itu masih suara yang mengeluhkan kegagalan.

“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam. Hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan otsus 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama,” jelasnya.

Menurutnya, ada anggapan bahwa otsus hanya cek kosong. Sebab, dalam pelaksanaannya belum optimal. Ia mengatakan demikian karena paham dan pernah menjabat Ketua DPRD Papua Barat.

“Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, katanya lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis. Sebagai mantan ketua DPRD Papua Barat saya dua periode di sana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” ujarnya.

Jimmy menyinggung kewenangan yang dimaksud seperti mengatur atau mengelola sendiri ihwal sumber daya alam  baik itu migas, laut, dan hutan. Menurut dia, pemerintah bisa belajar Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia.

Menurutnya, baik pemerintah Italia dan Firlandia berhasil menerapkan otsus bagi rakyatnya.

“Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi, kan terkesan pemerintah ya sudah kasih aja UU Otsus, ya UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negri, Budi Arwan enjelaskan pihaknya dalam revisi Otsus Papua juga ingin membahas tentang kewenangan. Maka itu, Kemendagri masih menampung masukan dari Pemda Papua sampai Majelis Rakyat Papua.

Dia menambahkan Kemendagri juga minta masukan dari semua pihak baik resmi maupun tidak.

“Untuk memberikan masukan terkait apa yang dievaluasi selama ini mengenai kebijakan otsus seperti apa kedepan untuk diangkat di dalam pembahasan revisi UU 21,” kata Budi.

 

Kutip: Anggota DPR: Revisi Otsus Papua Tidak Bisa Seperti Tambal Sulam (viva.co.id)

Categories: Press Release

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4