Quo Vadis Otonomi Khusus Papua?

Published by admin on

Pada tahun ini, UU No. 21 yang membahas tentang otonomi khusus di wilayah Papua diperpanjang, namun dengan revisi pada dua hal berikut, yaitu masalah pendanaan dan pemekaran wilayah. Pertanyaan yang menarik adalah, dengan perubahan tersebut, mau dibawa kemana otonomi khusus di wilayah Papua pasca revisi UU tersebut. Oleh karena itu, Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar webinar dengan judul “Quo Vadis Otonomi Khusus Papua?”. PSKP mendatangkan tiga pembicara ahli, seperti Steve Mara yang merupakan Tokoh Muda Papua. Lalu, ada Arman Wakum dari Lembaga Transformasi Papua. Terakhir, ada Franky P. Roring, pengamat politik dari Universitas Bung Karno.

Steve Mara, tokoh muda Papua, mengatakan bahwa di dalam otonomi khusus ini, ada kluster pembagian dana yang digunakan untuk berbagai keperluan. “Dalam kebijakan Otsus ini juga terdapat sebuah dana yang dibagi untuk beberapa keperluan seperti, pendidikan, kesehatan, pembangunan, pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan, dan juga untuk dana masyarakat adat di Papua,” jelas Steve.

Selain itu, inisiator Papua Muda Inspiratif ini juga menambahkan bahwa dana Otsus ini jika dimanfaatkan dengan baik akan akan didapatkan manfaat yang optimal. “Ketika ini digunakan dengan baik maka akan optimal dan berdampak signifikan bagi masyarakat Papua, oleh karena itu manajemen pengelolaan dana Otsus harus dilakukan sesuai perdasi dan perdasus,” tambahnya.

Sedangkan, Franky P. Roring, yang juga merupakan Dekan FISIP Universitas Bung Karno mengatakan, bahwa otonomi khusus ini membutuhkan lembaga pengawas. “Dana otsus jilid satu sudah digulirkan selama 20 tahun, sehingga lembaga khusus pengawasan dibutuhkan dalam Otsus jilid dua agar dapat berjalan dengan baik dan perlu dilibatkannya OAP dalam pengelolaan,” papar Franky. Franky juga menambahkan bahwa manfaat otonomi khusus sangat besar yakni modernisasi SDM dan percepatan pembangunan tanpa menganggu budaya asli Orang Papua

Di sisi lain, Arman Wakum dari lembaga transformasi Papua berpandangan bahwa revisi otsus ini membuat dana alokasi otsus bertambah. “revisi Otsus menciptakan adanya sebuah perubahan dalam bagian finansial, yang mana setelah direvisi terdapat adanya penambahan dana alokasi dalam kebijakan Otsus ini,” kata Arman. Dia juga berpandangan bahwa Otsus yang diperpanjang sampai tahun 2041 ini bertujuan menciptakan keadilan yang berasaskan hukum Indonesia dan juga hukum adat Papua.

Ada harapan besar akan digulirkannya Otsus jilid dua ini. Franky misalnya berharap bahwa otsus ini akan melahirkan pemimpin hebat.  “Otsus harus dapat melahirkan pemimpin-pemimpin Papua yang berkualitas, sehingga OAP dipandang sebagai SDM yang berkualitas untuk bisa memimpin di seluruh Indonesia,” jelasnya. Selain itu.

Sedangkan Steve berharap bahwa pemerintah daerah Papua mampu mengelola SDM di Papua dengan lebih baik. “Pemerintah harus berperan aktif dalam proses perubahan Papua ke arah yang jauh lebih baik dan modern dengan beberapa peningkatan terhadap beberapa faktor yang mendorong kehidupan berkesejahteraan di Papua,” paparnya.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4