opini
Presiden sebagai kuasa tunggal informasi intelijen
Bulan lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang menempatkan Badan Intelijen Negara (BIN) langsung di bawah presiden.
Perpres No. 73 tahun 2020 itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 43 tahun 2015.