Revisi Otsus Diyakini Bisa Sejahterakan Masyarakat Papua

Published by admin on

RMco.id  Rakyat Merdeka – Anggota DPR dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie menilai, revisi Otonomi Khusus (Otsus) akan bisa menyejahterakan rakyat. Syaratnya, benar-benar menyentuh persoalan di Papua.

DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang.

Jimmy menegaskan, persoalan Papua bukan hanya keuangan, tapi kewenangan. “Kami butuh kewenangan. Apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? itu yang saya lihat selama ini,” tutur Jimmy dalam Webinar Series#20 bertajuk “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan dan Kesejahteraan Papua?” Jumat (18/12).

Sebagai DPR dari Dapil Papua Barat, Jimmy terus memperjuangkan masa depan masyarakat di sana. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi dan duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus.

“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam, hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai. Tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.

Jimmy kembali menjelaskan, masalah kewenangan yang dimaksudnya adalah mengatur atau mengelola sendiri sumber daya alam (SDM), baik itu migas, laut, maupun hutan. Jika ini diberikan, dia mandang pemerintah benar-benar serius dalam menyejahterakan masyarakat Papua.

Ia menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulauan Aland di Finlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.

Jimmy mengingatkan, agar revisi UU Otsus Papua jangan tergesa-gesa. Jangan hanya mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021. “Kalau mau revisi, ya sudah keluarkan Perppu saja. Tapi, kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus. Saya pikir itu contoh,” tukasnya.

Kasubdit Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan menjelaskan, dalam persoalan revisi UU Otsus, Kemendagri menginginkan tidak hanya membahas dana. Namun juga tentang kewenangan.

“Kita berharap masukan detail dapat kita peroleh dari teman-teman pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita minta kepada Gubernur, DPRD, serta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk memberikan masukan terkait apa yang dievaluasi selama ini mengenai kebijakan Otsus seperti apa kedepan untuk diangkat di dalam pembahasan revisi UU Nomor 21/2001,” kata Budi.

Kemendagri meminta masukan dari semua pihak. Hal itu sebagai masukan yang akan dilakukan Kemendagri ke depan.

Terkait dana Otsus yang akan berakhir, menurut Budi, sangat penting dibuatkan rumah hukum. Jika tidak dibuat, akan terjadi dampaknya luar biasa bagi Papua dan Papua Barat. Apalagi, selama ini dikatakan dana Otsus dari Undang-undang langsung terjun ke Perdasus. Hal tersebut menyulitkan bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota. 

Kutip: Revisi Otsus Diyakini Bisa Sejahterakan Masyarakat Papua (rmco.id)

Categories: Press Release

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4