Revisi UU Otsus Diyakini Sejahterakan Masyarakat Papua

Published by admin on

Jakarta: Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai bisa menyejahterakan masyarakat Bumi Cenderawasih. Seluruh pihak yang terlibat diminta merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu untuk menyelesaikan masalah di Papua.

“Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” kata anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut dia, persoalan Papua bukan sekadar keuangan, namun juga kewenangan. Jimmy meminta pemerintah serius menjadikan Otsus Papua sebagai solusi permasalahan rakyat di sana.

Kewenangan yang dimaksud yakni mengatur dan mengelola sendiri sumber daya alam di sana. Mulai minyak dan gas, hingga hutan.

Jimmy mencontohkan Pemerintah Provinsi Bosano di Italia dan Kepulauan Alan di Finlandia. Kedua negara tersebut dianggap sukses menerapkan otonomi khusus di daerah masing-masing.

“Kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh,” kata dia.

Kabsudit Provinsi Papua dan Papua Barat Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menjelaskan pihaknya sepakat dengan hal itu. Kemendagri ingin membahas kewenangan dalam Otsus Papua.

Budi memastikan pihaknya mengevaluasi menyeluruh UU Otsus Papua. Termasuk rencana pemekaran Provinsi Papau dan Papua Barat. Dia mengatakan hal itu untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memangkas rentang kendali pemerintah.

“Selama ini pas kita turun ke bawah masyarakat tidak tahu Otsus itu. Mereka kira bagi-bagi uang saja. Padahal Otsus itu tidak hanya bagi-bagi uang,” kata Budi.

Kutip: Revisi UU Otsus Diyakini Sejahterakan Masyarakat Papua – Medcom.id

Categories: Press Release

0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4