Perlunya Regulasi yang Tepat dalam Pelaksanaan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Published by admin on

Oleh : Dian Suprapto, peneliti Bidang Hukum Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan

Di kala pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, penutupan berbagai sektor seperti pariwisata, perhotelan, bisnis, investasi, dan lainnya banyak menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia seperti melemahnya perekonomian. Akibatnya, banyak industri yang gulung tikar dan PHK bagi para pekerjanya.

Sempitnya lapangan pekerjaan dimasa pandemi menjadi salah satu faktor yang sangat menyulitkan rakyat. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan atau baru saja berhenti dari pekerjaannya jangankan untuk membayar cicilan kredit, untuk dapat bertahan hidup saja sangat sulit dimasa pandemi Covid-19 ini.

Tidak hanya dirasakan oleh para pekerja saja yang terkena PHK, lebih jauh lagi berbagai kegiatan UMKM juga mengalami imbasnya yang mana berdasarkan hasil survei BPS (Badan Pusat  Statistik) penjualan 90% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami penurunan. Sebab, pandemi Covid menyebabkan anjloknya permintaan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menetapkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang mana lebih dikenal dengan kebijakan restrukturisasi kredit. Dilansir dari website OJK, Restrukturisasi kredit yaitu upaya perbankan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit kemudian memberikan kemudahan bagi para debitur maupun pelaku UMKM yang tidak mampu membayar cicilan mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dengan pemberian penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit dengan plafon sampai dengan 10 milyar.

Kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan pemerintah ini sebenarnya mengandung berbagai pro kontra di dalam pelaksanaannya, apalagi dalam pihak terkaitnya yaitu bank dan juga debitur.

Pelaksanaan restrukturisasi dari pihak kreditur

Dilansir dari website Tirto.id dalam penjelasan yang diberikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit ini meskipun bernilaibaik namun belum siap.

Piter mencontohkan saat Jokowi memberi pernyataan soal pelonggaran ini, terjemahan kebijakan di level OJK dan perbankan belum siap. Alhasil tak dipungkiri banyak perbedaan persepsi terjadi.

Piter juga menambahkan, akan lebih berbahaya lagi bila ada oknum yang mengambil keuntungan dari kebijakan ini padahal ia tidak terdampak pandemi Covid-19.

Jika dilihat dari kebijakan yang diambil pemerintah ini, menurut penulis sudah sangat efektif karena restrukturisasi ini sangat diperlukan baik oleh pelaku usaha maupun perorangan biasa yang mengalami dampak dari pandemi Covid-19 dan mengalami penurunan omset. Namun yang menjadi permasalahan disini yaitu bahwa regulasi dari POJK tersebut sebenarnya masih belum dapat diterapkan di berbagai sektor perbankan maupun pembiayaan lainnya. Terbukti tidak semua perbankan mau menerima restrukturisasi dari berbagai nasabahnya. Restukturisasi tetap menggunakan kebijakan bank yang bersangkutan dalam pelaksanannya. Penilaian yang diambil oleh bankpun menimbulkan persoalan, karena tidak terdapat standarisasi khusus sehingga pengajuan yang dilakukan oleh debitur menjadi terkendala.

Namun bukan menjadi salah dari pihak kreditur saja yang dianggap tidak dapat menjalankan kebijakaan stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, dengan adanya POJK ini mau tidak mau sektor perbankan juga harus mendapatkan bantuan bunga dari pemerintah untuk pemberlangsungan kegiatan di sektornya. Hal ini tentu kembali menjadi tanggung jawab pemerintah, yang mana seharusnya sebelum dikeluarkanya kebijakan restrukturisasi kredit ini haruslah sudah dipikirkan matang-matang dengan berbagai langkah insentif yang akan dijalankan. Sehingga nantinya kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan dapat benar-benar meringankan beban perekonomian masyarakat Indonesia.

Fakta dalam pelaksanaan restrukturisasi

Seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini, terkait kasus penarikan kredit kendaraan oleh debt collector. Yang mana sebenarnya nilai leasing ini sama dengan bank pada umumnya yang tertuang dalam POJK. Namun dalam faktanya belum ada peraturan yang sampai saat ini dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal tersebut, hanya saja dari pihak OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Kemudian bagaimana jika tetap ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor?

Dilansir dari website OJK, debitur dapat langsung mengajukan restukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun, apabila debitur mempunyai tunggakan yang mana harus melaksanakan kewajiban yang harus ditunaikan, maka debitur harus menyelesaikan tunggakan yang dimaksud.  Sehingga perusaan atau leasing tidak perlu mengirimkan debt collector kepada debitur tersebut.

Seperti yang sebelumnya terjadi, banyak masyarakat yang menganggap dengan adanya kebijakan restrukturisasi ini membuat mereka dapat mangkir dari tanggung jawabnya. Badahal terdapat aspek-aspek yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh debitur sebelum nantinya mendapatkan kelonggaran cicilan hingga 1 (satu) tahun tersebut.

Selain itu untuk debitur yang tidak terdampak Covid-19 juga tidak seharusnya mengajukan restukturisasi terhadap kreditur sehingga dapat lari begitu saja dari tanggung jawabnya. Debitur yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengalami penurunan omset wajib mempunyai itikad baik untuk tetap melaksanakan kewajiban pembayarannya pada pihak kreditur. Jangan dengan adanya stimulusi ini malah membuat kreditur yang dari sebelum adanya pandemi Covid-19 sudah bermasalah namun tetap memanfaatkan stimulus ini agar debiturnya lancar. (ojk.co.id)

Sosialisasi untuk masyarakat menjadi hal penting yang wajib dilakukan oleh pemerintah kedepannya, agar masyarakat lebih paham mengenai kebijakan stimulus ini. Tidak hanya masyarakat, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terhadap pihak kreditur juga mengingat masih ada leasing ataupun perbankan yang belum menerapkan kebijakan restrukturisasi.

Tidaklah cukup jika permasalahan terkait perekonomian rakyat ini hanya diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Terlebih masih terdapat hal-hal yang kurang dalam pengaturannya mengenai kebijakan stimulus perekonomian. Diharapkan pemerintah mampu memaksimalkan kebijakan ini dengan mengeluarkan regulasi yang tepat agar dirasakan kebijakan ini mampu berjalan secara optimal.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4