COVID-19 & The Age of Protests : Dilema Mati Karena Covid Atau Undang-Undang Yang Mencekik?

Published by admin on

Oleh : Rachma Putri, peneliti Bidang Keamanan dan Pertahanan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan

Gelombang aksi massa sejak kegaduhan Omnibus Law tahun lalu terus bergulir bahkan hingga Indonesia diguncang wabah COVID-19 saat ini. Tercatat pada Agustus lalu, demo yang digelar oleh aliansi buruh terjadi berkali-kali dalam merespon pembahasan undang-undang oleh DPR RI. Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari organisasi buruh, tani, mahasiswa dan perempuan misalnya menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada 14-16 Agustus sebagai tindak lanjut dari aksi massa pada 15 Juli 2020. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga melakukan aksi unjuk rasa di 20 provinsi pada Selasa, 25 Agustus 2020 terkait penolakan terhadap Omnibus Law dan pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19.

Demonstrasi di berbagai daerah terjadi sebagai respons terhadap pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang semakin dikebut sejak pandemi Corona. RUU ini memang telah menjadi polemik sejak awal sebab dinilai tidak hanya merugikan rakyat namun juga berbahaya bagi lingkungan hidup.  Dari pihak buruh, ada beberapa poin yang menjadi sorotan para buruh dalam RUU Cipta Kerja, yakni terkait wacana mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pengurangan besaran pesangon, perluasan jenis pekerjaan kontrak atau outsourcing, rencana pengupahan yang berdasarkan jam kerja, dan penghapusan beberapa hak cuti. Di sisi lain, legislasi yang jauh lebih mendesak bagi orang banyak seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga justru diabaikan oleh para wakil rakyat. RUU PKS sendiri telah dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2 juli 2020 lalu.

Pada dasarnya protes yang dilayangkan oleh aliansi buruh bertujuan untuk mendesak DPR dan pemerintah untuk fokus pada 2 hal. Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.

Tuntutan penghentian pembahasan dilandasi argumentasi bahwa permasalahan Omnibus Law memang sangat kompleks sehingga pembahasannya tidak tepat jika dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh dalam pembahasan draft RUU Cipta Kerja. Untuk itulah demonstrasi tetap dilakukan meski dalam situasi kritis virus Corona sebab keresahan akan rancangan Undang-Undang sapujagat yang dihadapi oleh berbagai elemen masyarakat sipil tidak kalah menakutkan. Jika ditetapkan menjadi UU akan banyak produk hukum yang membunuh masyarakat kecil. Akibatnya, masyarakat yang terdampak bahaya Omnibus Law menghadapi situasi rumit antara pandemic dan UU yang diam-diam mengintai mereka saat dan pasca pandemi.

Memang sangat beralasan menyebut bahwa pembahasan Omnibus Law memanfaatkan pandemi COVID-19. Pandemi memberikan alasan yang lebih kuat lagi untuk mengesahkan produk hukum tersebut. Alih-alih mendengar aspirasi masyarakat sipil, DPR dan pemerintah berulang kali tidak melaksanakan kesepakatan yang dicapai dalam audiensi untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law.  Selain itu, pemerintah juga telah mengakui bahwa kondisi ekonomi saat ini telah merosot tajam dikarenakan pandemi COVID-19 yang mematikan banyak sektor. Untuk itu pembahasan Omnibus Law dikebut untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi resesi ekonomi yang kemungkinan besar lebih parah dari krisis ekonomi melanda Asia pada tahun 1998-1999.

Merespon gelombang protes tersebut, banyak kritik yang dilempar kepada gerakan penolakan omnibus law. Di antaranya terdapat kelompok yang beranggapan bahwa demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil tersebut dianggap tidak bersimpati kepada kondisi negara yang tengah ditimpa wabah COVID-19. Mereka mengkhawatirkan demonstrasi yang digelar justru akan semakin menambah angka kasus COVID-19 di Indonesia. Pendapat ini dikukuhkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyayangkan pihak-pihak yang menggelar demonstrasi selama masa pandemi Corona (COVID-19) saat ini. Luhut berargumen bahwa aktivitas demonstrasi justru bisa menciptakan klaster baru COVID-19 dan ada baiknya aksi-aksi demonstrasi dihentikan sementara guna berfokus menyelesaikan pandemi COVID-19.

Hingga saat ini belum ada rilis penelitian resmi yang menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan dari aliansi buruh, mahasiswa, petani, dan elemen lain memiliki kontribusi terhadap naiknya angka COVID-19 di Indonesia. Dari beberapa paparan yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, faktor utama penyebab terjadinya lonjakan kasus COVID-19 adalah sebab kebijakan new normal yang diimplementasikan melalui pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan daerah berpenduduk besar seperti Jabodetabek, dan juga Jawa Tengah. Pusat berbelanjaan, tempat hiburan, industri, dan lembaga pendidikan sudah dibuka. Tempat-tempat tersebutlah yang memproduksi kluster-kluster baru kasus COVID-19. Faktor lain yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 adalah masifnya rapid test yang dilakukan, aktivitas penularan di rumah sakit, dan ketidakpatuhan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

Gelombang aksi massa di era pandemi COVID-19 memang bukanlah fenomena baru. Di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat misalnya, juga mengalami kondisi serupa. Aksi Black Lives Matters (BLM) yang disulut oleh tindakan represif anggota polisi Amerika Serikat terhadap salah seorang warga negara berkulit hitam membakar aspirasi masyarakat sipil AS. Penganiayaan yang dialami oleh George Floyd berujung pada digelarnya unjuk rasa di berbagai kota di Amerika Serikat dan negara lain seperti Australia yang dimulai pada bulan Juni lalu hingga hari ini.

Namun sementara ini,  penelitian yang telah dilakukan oleh ahli belum menunjukkan secara spesifik bahwa aksi massa berkontribusi terhadap penciptaan kluster baru COVID-19. Pada aksi protes BLM di AS misalnya, National Bureau of Economic Research menerbitkan riset berjudul “Black Lives Matter Protests, Social Distancing, and COVID-19”. Penelitian yang dilakukan pada 315 kota di Amerika Serikat dan 34 kota di antaranya tidak melakukan protes BLM menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka kenaikan kasus infeksi COVID-19 di kota-kota yang melakukan protes.

Profesor Collignon yang bekerja di World Health Organization menjelaskan dalam risetnya terhadap aksi protes BLM di Australia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan demonstrasi tidak menyebabkan lonjakan kasus COVID-19. Pertama, tergantung rendah-tingginya angka penularan dalam komunitas (community transmission rate) di suatu wilayah. Kedua, risiko penularan COVID-19 di luar ruangan jauh lebih rendah dibanding risiko penularan di dalam ruangan. Ketiga, pemakaian masker yang membantu mencegah terjadinya penularan.

Sayangnya, Indonesia hingga kini memang belum memiliki protokol kesehatan khusus dalam mengatur pelaksanaan demonstrasi. Protokol kesehatan yang dibuat oleh Satgas COVID-19 bersifat universal, yakni untuk mengatur segala aktivitas masayarakat. Perlu menjadi catatan bersama bahwa demonstrasi dalam gerakan sosial dan politik seperti pada protes BLM dan Omnibus Law tidak akan bisa dihentikan bahkan oleh pandemi. Meskipun telah ada opsi aktivisme digital.

Hal ini didasari bahwa demonstrasi memang memiliki fungsi vital untuk tercapainya perubahan sosial dan politik. Jesus Casquete dalam jurnalnya, “The Power of Demonstrations”, menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan momen keresahan yang produktif dan kreatif di bidang kehidupan yang sebuah gerakan sosial-politik targetkan dengan tujuan untuk menggunakan pengaruh politik baik pada pihak berwenang (badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta aktor politik yang sudah mapan) dan pada bidang tersebar yang terdiri dari individu dan kelompok biasa disebut sebagai opini publik.

Digital aktivisme, dalam tulisan Jordan Gowling “Protesting in the digital age: Online activism is not enough”, bukanlah sarana/cara yang bisa memberi dampak dan pengetahuan yang luas untuk menciptakan perubahan yang langgeng pada suatu masalah, pemerintah, atau masyarakat pada umumnya. Aksi masa yang dilakukan secara langsung dengan turun ke jalan memiliki banyak manfaat seperti kesempatan pengunjuk rasa menginformasikan diri mereka sendiri, hadir secara fisik, dan berbicara dengan orang-orang secara langsung tentang masalah yang diperjuangkan. Tentu hal ini lebih cenderung memiliki dampak dan mendorong peserta aksi untuk memperjuangkan perubahan yang lebih langgeng.

Kekhawatiran bahwa demonstrasi akan berkonstribusi kepada lonjakan COVID-19 oleh sebagian orang harus disertai solusi untuk menyelesaikan keresahan yang dialami oleh kelompok-kelompok yang menolak pembahasan Omnibus Law. Menempatkan COVID-19 sebagai ancaman nasional juga harus diimbangi dengan negara—sebagai penyelenggara keamanan—memastikan bahwa aspek-aspek keamanan lain, yakni politik, ekonomi, militer, lingkungan, dan masyarakat juga tercapai. Artinya, kebijakan penyelenggaraan keamanan ini harus bersifat bottom up dan terbuka. Hal ini dimaksudkan agar negara tidak hanya memakai kaca mata kuda dalam menentukan kebijakan atau dalam kata lain dapat mempertimbangkan hajat hidup seluruh rakyat.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4