Indeks Kemerdekaan Pers (IKP): Bumi Cendrawasih Paling Buncit

Published by admin on

Oleh : Achmad Ismail, Direktur Program PSKP

Nampaknya kehidupan demokrasi di Indonesia tidaklah semu. Terlebih sudah 20 tahun lebih, Indonesia masuk ke kehidupan demokrasi. Kemerdekaan pers menjadi salah satu tolak ukurnya, terlebih kemerdekaan pers digaungkan melalui UU No. 40 tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Lantas, bagaimana kabar kemerdekaan pers secara nasional maupun di beberapa daerah semisal ujung timur Indonesia yaitu Papua dan Papua Barat? Riset survey yang dilakukan oleh Dewan Pers merilis bahwa Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional di tahun 2020 berada di angka 75,27 atau masuk dalam kategori “cukup bebas”. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 1,56 poin dari tahun lalu yang berada pada angka 73,71. Menariknya dalam hasil survey yang dilakukan oleh Dewan Pers, menempatkan provinsi Papua Barat (71,06) dan Papua (70,42) berada pada posisi paling buncit. Lantas apa yang membuat Papua Barat dan Papua menjadi dua urutan paling buncit?

Pemblokiran Akses Internet sebagai “Biang Kerok”

Masih terngiang ditelinga kita pernah terjadi demonstrasi besar-besaran yang berujung bentrok di Fakfak, Sorong, Manokwari dan Jayapura pada tahun 2019. Demonstrasi tersebut imbas dari insiden aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa asal “bumi cendrawasih” di Surabaya, Jawa Timur dengan sebutan binatang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengambil tindakan pemblokiran akses internet di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat selama beberapa pekan demi mencegah penyebaran berita bohong (hoaks).

Dampaknya benar-benar terasa, masyarakat di puluhan kabupaten/kota Papua dan Papua Barat dibuat susah dalam hal perekonomian dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena tidak dapat mengakses internet. Begitupula dengan insan pers di Bumi Cendrawasih kesulitan dalam mendapatkan akses internet untuk sumber berita maupun diunggah ke portal medianya maupun ke pihak redaksi. Sebagaimana Arnold Kapisa dari Tabloid Jubi, mengutarakan bahwa ada sejumlah peristiwa penting yang sulit untuk dilaporkan secara langsung kepada redaksi kantornya, belum lagi kesulitan mengoordinasikan, menemukan berita, mengirim artikel sekaligus menverifikasi berita dari lapangan.

Dari kasus di atas, maka wajar jika Dewan Pers menempatkan Papua Barat dan Papua menjadi dua urutan paling buncit atas survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun ini. Hal itu juga senada dengan apa yang disampaikan oleh salah satu Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan menyatakan bahwa salah satu penyebab IKP di “bumi cendrawasih” ini dikarenakan pembatasan maupun pemblokiran akses internet.

Independensi Jurnalis (Masih) Rendah

“Biang Kerok” lainnya yang menempatkan Papua Barat dan Papua menjadi urutan paling buncit dalam IKP tahun 2020 oleh Dewan Pers ialah tingkat independensi jurnalis/pers dari kelompok kepentingan masih berperingkat rendah. Nampaknya isu ini sudah sejak lama hadir. Tahun 2014, peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono mengatakan bahwa ketiadaan jurnalisme yang independen di Papua, mulai dari media lokal, nasional hingga internasional yang takut untuk verifikasi.

Jelas, salah satu elemen dari jurnalisme adalah independen dari pihak manapun. Maka ketika jurnalisme tidak lagi independen dampaknya akan menutup-nutupi kebenaran yang terjadi di masyarakat dengan membuat hal-hal yang “indah” dari satu peristiwa. Maka sejatinya, insan pers tersebut akan selalu mengikuti permintaan orang tertentu yang membayarnya atau tidak lagi berimbang. Tidak ada lagi kemerdekaan dari insan pers untuk membuat berita apapun sesuai fakta yang terjadi di masyarakat.

 Langkah Kedepan: Dari Pemerintah Hingga ke Bawah

Merespon hasil survey tersebut, Direktur Politik dan Komunikasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Wariki Sutikno berpendapat bahwa bila melihat dari kasus yang terjadi di Papua dan Papua Barat merupakan dampak dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, survey tahun depan memperbaiki dalam metodologi untuk mengakomodir kasus seperti Papua yang berujung pada perbedaan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di tingkat daerah. Dengan kata lain, ada perbedaan hasil IKP ketika diukut dengan indikator yang melekat pada daerah atau akibat dari kebijakan pemerintah pusat.

Melihat fakta-fakta di atas, penulis berargumen bahwa kemerdekaan pers merupakan indikator penting dalam melihat kehidupan demokrasi Indonesia. Disitulah masyarakat bisa aktif berpartisipasi menyuarakan hak dan pendapatnya, disitu juga lah pers menjadi alat kontrol dari pemerintah dengan segala kebijakannya. Tidak boleh ada lagi hal-hal yang dapat menjadi batu sandungan terhadap kemerdekaan pers, baik dari pemerintah dengan regulasi atau tindakan apapun seperti pengusiran insan pers dan pemblokiran akses internet yang terjadi di Papua. Sementara di level bawah, masyarakat agar tetap memberikan akses kepada insan pers untuk mendapatkan dan mengabarkan suatu peristiwa yang sebenar-benarnya. Secara yuridis, kemerdekaan pers telah diatur oleh undang-undang yang berlaku, selain itu juga telah ada elemen-elemen penting jurnalisme yaitu independen dan transparan. Dengan begitu, berita yang dihasilkan pun akan lebih bermutu, berimbang serta tidak melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification=8N5TxWSBBIhu3nYT0oYVHkVyJSPdKuOpQNM5nHBjYg4